
NPWP: Kewajiban, Manfaat, dan Risiko Hukum Jika Anda Abaikan
Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, memahami kewajiban perpajakan adalah hal penting—termasuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami siapa saja yang wajib memiliki NPWP dan apa saja manfaatnya. Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas mengapa NPWP penting, siapa yang wajib memilikinya, manfaatnya, serta konsekuensi hukum jika tidak memilikinya.
Sit repellat hic cupiditate hic ut nemo. Quis nihil sunt non reiciendis. Sequi in accusamus harum vel aspernatur. Excepturi numquam nihil cumque odio. Et voluptate cupiditate.
Dasar Hukum Kepemilikan NPWP
Kewajiban memiliki NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Apa Itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Kewajiban memiliki NPWP tidak hanya berdampak pada kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan manfaat administratif dalam kehidupan sehari-hari. NPWP digunakan untuk mencatat dan mengawasi kewajiban perpajakan seseorang atau badan usaha.

Ekagata
We shares insights on how tax and economics affect our daily lives. Thanks for visiting!
Search
Categories
Recent Posts
Nihil blanditiis at in nihil autem
Quidem autem et impedit
Id quia et et ut maxime similique occaecati ut
Laborum corporis quo dara net para
Et dolores corrupti quae illo quod dolor
Tags