Article Details

Looking for helpful information and practical guidance? Check out our latest articles and stay ahead!

NPWP: Kewajiban, Manfaat, dan Risiko Hukum Jika Anda Abaikan

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, memahami kewajiban perpajakan adalah hal penting—termasuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami siapa saja yang wajib memiliki NPWP dan apa saja manfaatnya. Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas mengapa NPWP penting, siapa yang wajib memilikinya, manfaatnya, serta konsekuensi hukum jika tidak memilikinya.

Sit repellat hic cupiditate hic ut nemo. Quis nihil sunt non reiciendis. Sequi in accusamus harum vel aspernatur. Excepturi numquam nihil cumque odio. Et voluptate cupiditate.

Dasar Hukum Kepemilikan NPWP

Kewajiban memiliki NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

Apa Itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Kewajiban memiliki NPWP tidak hanya berdampak pada kepatuhan hukum, tetapi juga memberikan manfaat administratif dalam kehidupan sehari-hari. NPWP digunakan untuk mencatat dan mengawasi kewajiban perpajakan seseorang atau badan usaha.

"